Skip to main content
Foto: Robertus Risky/Project Arek
Reportase
Sungai Brantas: Air Minum Sekaligus Kakus Pabrik
Sungai Brantas tak lagi bersih, apalagi layak untuk dikonsumsi. Airnya semakin tercemar akibat ulah pabrik-pabrik tak bertanggung jawab yang membuang limbah sisa produksi langsung ke aliran sungai. Praktik ini menyebabkan kadar oksigen terlarut merosot tajam, yang pada akhirnya memicu kematian ikan secara massal.

PULUHAN anak muda berkostum serba putih dengan garis biru, berdiri ajeg selama 1-2 jam. Mereka menahan sengatan terik matahari, sambil membawa poster, banner, alat peraga, dan ilustrasi tulang belulang ikan mati yang terbuat dari kardus bekas.

Satu per satu dari mereka menuju ke depan, menghadap gedung megah tepat di depan mereka: Kantor Gubernur Jawa Timur. Dengan megafon di tangannya, puluhan anak muda itu berorasi kencang secara bergantian. Di sebelah mereka, aparat berseragam cokelat berbaris kaku mengamati gerak-gerik mereka dengan sorot mata tajam.

“Tolak, tolak, tolak mikroplastik! Tolak mikroplastik sekarang juga!” lontar mereka bersama-sama, Senin 2 Februari 2026, pukul 13.00 WIB.

Teriakan puluhan anak muda itu menggema, dinyanyikan dengan nada lagu “Menanam Jagung” karya Ibu Sud. Kalimat tersebut terus diteriakkan berulang kali, yang berharap pejabat di balik tembok tebal itu merasa terusik. Ini aksi yang kesekian kali mereka lakukan untuk mengingatkan pemerintah agar segera bertindak menyelamatkan Sungai Berantas.

Sejumlah relawan Ecoton yang terdiri dari mahasiswa dan elemen masyarakat menggelar aksi dengan membentangkan poster penolakan terhadap penggunaan plastik dalam kemasan di Depan Kantor Gubernur, Surabaya. (Robertus Risky/Project Arek)

Jauh sebelumnya, berdasarkan riset yang dilakukan Ecoton pada periode 2015–2018, tren kematian ikan secara massal di Sungai Brantas menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Tercatat pada 2015 terjadi 2 kali peristiwa kematian massal, yang kemudian meningkat menjadi 3 kali pada 2016 dan 2017. Puncaknya pada 2018, tercatat sebanyak 6 kali kejadian ikan mati massal.

Dampak dari polusi yang berulang ini membuat ikan-ikan endemik atau khas Sungai Brantas kini semakin sulit ditemukan. Spesies seperti ikan papar, berot, palung ulo, hingga ikan areng-areng kini terancam hilang dari ekosistem akibat kerusakan lingkungan yang terus terjadi.

Gugat Pemerintah untuk Lindungi Brantas

Founder Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), Prigi Arisandi, berdiri dengan tegap di hadapan puluhan anak muda di depan Kantor Gubernur Jawa Timur. Sambil memegang mikrofon, ia memaparkan penyebab utama kematian ikan massal di Sungai Brantas yang terus berulang.

Prigi menjelaskan, baik di musim hujan maupun kemarau, debit air sungai memiliki potensi untuk terus menyusut. Persoalannya, saat volume air menipis, beban limbah justru semakin bertambah. Di sepanjang aliran Sungai Brantas, banyak pabrik gula yang memulai masa produksinya antara Mei hingga September, tepat pada puncak musim kemarau.

Ketika air sungai surut, limbah dari pabrik-pabrik tersebut dibuang ke aliran yang sempit. Akibatnya, kadar oksigen terlarut atau Dissolved Oxygen (DO) merosot drastis, hingga akhirnya memicu kematian ikan secara massal.

“Kami menuntut adanya SOP yang jelas, karena hingga saat ini regulasi tersebut belum ada. Padahal, Kali Brantas berstatus sebagai sungai nasional. Sungai ini sumber air minum jutaan orang tapi dibiarkan dicemari,” tegasnya dengan suara lantang.

Karena itu pada Januari 2019, Ecoton telah melayangkan gugatan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Gubernur Jawa Timur. Itu karena sejak 2011, Ecoton menemukan banyak kasus ikan mati massal di Sungai Brantas.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terdapat beberapa poin utama dalam gugatan tersebut, di antaranya: Menuntut para tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/kabupaten yang dilintasi Sungai Brantas atas kelalaian pengelolaan dan pengawasan yang mengakibatkan kematian ikan secara massal setiap tahunnya.

Pada Januari 2019, Ecoton telah melayangkan gugatan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Gubernur Jawa Timur. (dok. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP))

Selain itu, Ecoton menuntut adanya pemeriksaan independen terhadap seluruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Provinsi Jawa Timur, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pemeriksaan ini harus melibatkan unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan, serta LSM di bidang pengelolaan lingkungan hidup, khususnya terkait pengawasan pembuangan limbah cair.

Kemudian, Ecoton juga mendesak dilakukannya upaya pemulihan ekologis pasca-kematian ikan serta pemberian sanksi tegas kepada industri yang terbukti menjadi penyebabnya, serta masih terdapat poin tuntutan lainnya. Upaya hukum yang ditempuh meliputi banding yang prosesnya berlangsung selama tiga tahun, sejak 2020 hingga 2023, kasasi yang diputus Mahkamah Agung pada 30 April 2024.

Dalam unjuk rasa ini, massa aksi meminta negara untuk ikut andil dalam proses menjaga pelestarian alam. Kasus ikan mati massal di Sungai Brantas menjadi indikator betapa tercemarnya sungai ini. (Robertus Risky/Project Arek) 

Namun, 21 Agustus 2025, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Menteri PUPR dan Gubernur Jawa Timur. Seluruh putusan tersebut konsisten menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pemerintah Abai Jalankan Putusan Pengadilan

Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya menjelaskan, putusan MA tersebut secara otomatis menguatkan putusan PN Surabaya sebelumnya, yang mewajibkan para tergugat untuk segera menjalankan tuntutan tersebut.

“Tuntutan utama kami [kepada Gubernur Jawa Timur] adalah segera eksekusi putusan pengadilan dan MA sesuai dengan ketetapan yang ada. Salah satu poin tuntutan, yaitu pemasangan CCTV di seluruh outlet pembuangan limbah cair industri di sepanjang Sungai Brantas.”

Secara swadaya aktivis Ecoton melakukan susur Sungai Brantas untuk memantau kuaitas air sekaligus pembuangan limbah pabrik-pabrik di sepanjang sungai yang menjadi bahan baku air minum jutaan manusia ini. (dok. Ecoton)

Terkait sanksi, Rulli menilai saat ini belum ada konsekuensi hukum yang melekat maupun tindakan tegas terhadap pengabaian putusan tersebut. Menurutnya, sikap diam ini seolah menunjukkan bahwa Gubernur Jawa Timur sedang "menjinakkan" sistem peradilan di Indonesia.

"Ini adalah persoalan serius dalam sistem peradilan kita. Gubernur Jawa Timur seharusnya bersikap adil dan secara sukarela melaksanakan putusan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," tambahnya.

Di sisi lain, setelah beberapa lama menyuarakan kegelisahan atas kerusakan ekosistem sungai, perwakilan massa aksi akhirnya diminta masuk untuk melakukan audiensi dengan pejabat di Kantor Gubernur Jawa Timur.

Sekitar 30-45 menit berlalu, para perwakilan tersebut keluar dari gedung diikuti oleh segerombolan pegawai pemerintah berseragam cokelat. Di depan gedung, mereka berjabat tangan dengan massa aksi yang telah menunggu, bahkan sempat melakukan swafoto bersama.

Namun, momen hangat tersebut tidak sejalan dengan hasil pertemuan. Menurut Rulli, audiensi di dalam Kantor Gubernur itu tidak menghasilkan terobosan apa pun. Jawaban yang diberikan perwakilan pejabat tak ubahnya jawaban template yang normatif dan tidak menyentuh inti permasalahan.

“Katanya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih proses running putusan MA tersebut,” tegas Rulli.

“Berbicara mengenai alasan mengapa putusan tersebut belum dijalankan, sebenarnya ini adalah masalah klasik. Dalam sistem peradilan kita, memang tersedia mekanisme permohonan eksekusi agar pengadilan dapat melakukan intervensi langsung kepada pihak tergugat untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ujarnya.

Brantas Bak Kakus Limbah Pabrik

Putusan MA mengenai gugatan kematian ikan massal di Sungai Brantas secara tegas menyatakan adanya kelalaian pemerintah. Dalam amar putusannya, MA memerintahkan tindakan pemulihan ekosistem serta pengendalian pencemaran secara menyeluruh.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht ini dapat dijadikan landasan yuridis yang kuat untuk pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Sebagaimana diakui dalam sistem perundang-undangan, momentum ini menjadi peluang besar bagi lahirnya Perda Perlindungan Sungai Brantas yang lebih komprehensif.

“Selama ini, belum ada Perda provinsi yang secara spesifik mengatur Sungai Brantas. Regulasi yang ada belum mengatur pemantauan kualitas air secara real time di Sungai Brantas. Selain itu, tidak terdapat norma daerah tentang respons cepat terhadap kejadian ikan mati massal di Sungai Brantas,” ujarnya.

Aktivis Ecoton mengingatkan, pencemaran Sungai Brantas sudah sangat parah dengan kontaminasi mikroplastik yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Apalagi, sungai ini menjadi penyedia bahan baku air minum jutaan manusia. (Robertus Risky/Project Arek)

Di sisi lain, dirinya melanjutkan, Perda Perlindungan Sungai Brantas ini bertujuan untuk mengatur pengendalian pencemaran Sungai Brantas, pemantauan kualitas air Sungai Brantas, dan penanganan kejadian ikan mati massal di Sungai Brantas.

“Ada lagi, pemulihan ekosistem Sungai Brantas, dan sanksi administratif dan keterbukaan informasi Sungai Brantas,” katanya. Tanpa regulasi yang memadai, Rulli menilai, pemerintah seperti menyediakan Sungai Brantas menjadi kakus bagi limbah pabrik-pabrik. Pasalnya, tidak ada sanksi apa pun bagi pabrik pencemar.

Rulli menjelaskan, Perda ini merupakan kebutuhan mendesak sebagai tindak lanjut putusan MA dan upaya perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Ya, dirinya juga mengharapkan Perda ini menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mencegah pencemaran.

“Selain itu, untuk memulihkan ekosistem Sungai Brantas, serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tuturnya.

Aksi ini berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Sebanyak 40 orang turut serta dalam aksi tersebut, yang terdiri dari perwakilan Ecoton, Posko Ijo, Jejak, serta berbagai lembaga lainnya. Selain itu, aksi ini juga diikuti oleh mahasiswa dari Surabaya, Malang, Jember, Bojonegoro, dan beragam elemen masyarakat lainnya.